Saturday, January 18, 2014

Peran dan Fungsi DPRD Propinsi

Landasan Konstitusional yang tertulis dalam pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 menegaskan peran dan fungsi DPR.

DPR memiliki fungsi "legislasi", fungsi "anggaran" dan fungsi "pengawasan" (ayat 1). Dalam melaksanakan fungsi, DPR kempunyai hak "interpelasi", hak "angket" dan hak "menyatakan pendapat" (ayat 2).

DPR juga mempunyai hak "mengajukan pertanyaan", hak "menyampaikan usul dan pendapat", serta hak "imunitas" (ayat 3).

Dilain pihak, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan peran dan fungsi DPRD (Legislatif Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota).

DPRD merupakan "Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah" berkedudukan sebagai "Lembaga Pemerintahan Daerah". Tentu memiliki peran dan fungsi yang sama dengan DPR Pusat.

Untuk itu, pesta demokrasi sebagai sarana untuk memilih para wakil rakyat harus benar-benar berkualitas, baik dari proses maupun dari hasil pemilu itu sendiri.

Anggota DPRD memiliki fungsi strategis di dalam proses pembangunan suatu daerah, hal ini di dasarkan pada fungsi DPR itu sendiri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.

0 comments:

Post a Comment